ABOUT US

Our development agency is committed to providing you the best service.

OUR TEAM

The awesome people behind our brand ... and their life motto.

  • Neila Jovan

    Head Hunter

    I long for the raised voice, the howl of rage or love.

  • Mathew McNalis

    Marketing CEO

    Contented with little, yet wishing for much more.

  • Michael Duo

    Developer

    If anything is worth doing, it's worth overdoing.

OUR SKILLS

We pride ourselves with strong, flexible and top notch skills.

Marketing

Development 90%
Design 80%
Marketing 70%

Websites

Development 90%
Design 80%
Marketing 70%

PR

Development 90%
Design 80%
Marketing 70%

ACHIEVEMENTS

We help our clients integrate, analyze, and use their data to improve their business.

150

GREAT PROJECTS

300

HAPPY CLIENTS

650

COFFEES DRUNK

1568

FACEBOOK LIKES

STRATEGY & CREATIVITY

Phasellus iaculis dolor nec urna nullam. Vivamus mattis blandit porttitor nullam.

PORTFOLIO

We pride ourselves on bringing a fresh perspective and effective marketing to each project.

  • Apa Yang Dimaksud Gaya Dalam Fisika?

    Di dalam ilmu Fisika ada yang disebut Gaya, Gaya adalah interaksi apapun yang dapat menyebabkan sebuah benda bermassa mengalami perubahan gerak, baik dalam bentuk arah, maupun konstruksi geometris. Dengan kata lain, sebuah gaya dapat menyebabkan sebuah objek dengan massa tertentu untuk mengubah kecepatannya atau berakselerasi, atau untuk terdeformasi. Gaya juga memiliki besaran (magnitude) dan arah, sehingga merupakan kuantitas vektor. Satuan SI yang digunakan untuk mengukur gaya adalah Newton (dilambangkan dengan N). Gaya sendiri dilambangkan dengan simbol F.
    Hukum kedua Newton menyatakan bahwa gaya resultan yang bekerja pada suatu benda sama dengan laju pada saat momentumnya berubah terhadap waktu. Jika massa objek konstan, maka hukum ini menyatakan bahwa percepatan objek berbanding lurus dengan gaya yang bekerja pada objek dan arahnya juga searah dengan gaya tersebut, dinyatakan dengan

    Konsep yang berhubungan dengan gaya antara lain: gaya hambat, yang mengurangi kecepatan benda, torsi yang menyebabkan perubahan kecepatan rotasi benda. Pada objek yang diperpanjang, setiap bagian benda menerima gaya, distribusi gaya ke setiap bagian ini disebut regangan. Tekanan merupakan regangan sederhana. Regangan biasanya menyebabkan deformasi pada benda padat, atau aliran pada benda cair.
  • Apa Itu Daya

    Dalam ilmu fisika ada yang disebut daya, daya adalah kecepatan untuk melakukan kerja. Daya sama dengan atau bisa disebut juga jumlah energi yang dihabiskan per satuan waktu. Dalam sistem SI, satuan daya adalah joule per detik (J/s) atau watt. Satuan watt digunakan untuk menghormati James Watt, penemu mesin uap abad ke-18.
    Integral daya terhadap waktu mendefinisikan kerja yang dilakukan. Karena integral tergantung lintasan dari gaya dan torsi, maka perhitungan kerja tergantung lintasan.
    Sebagai konsep fisika dasar, daya membutuhkan perubahan pada benda dan waktu yang spesifik ketika perubahan muncul. Hal ini berbeda dengan konsep kerja, yang hanya mengukur perubahan kondisi benda. Misal, kerja yang dilakukan seseorang adalah sama ketika mengangkat beban ke atas tidak peduli ia lari atau berjalan, namun dibutuhkan daya lebih besar untuk berlari karena kerja dilakukan pada waktu yang lebih singkat.
    Daya keluaran motor listrik adalah hasil perkalian antara torsi yang dihasilkan motor dengan kecepatan sudut dari tangkai keluarannya. Daya pada kendaraan bergerak adalah hasil kali gaya traksi roda dengan kecepatan kendaraan. Kecepatan dimana bohlam lampu mengubah energi listrik menjadi cahaya dan panas diukur dalam watt—semakin tinggi nilainya, maka dibutuhkan energi listrik per satuan waktu yang makin banyak.
  • Asas Larangan Hukum Paungli

    Asas larangan Pauli adalah sebuah prinsip mekanika kuantum yang dirumuskan atau disusun oleh fisikawan yang berasal dari Austria Wolfgang Pauli pada tahun 1925. Dalam bentuk yang paling sederhana untuk sebuah elektron pada atom tunggal, aturan ini menyatakan bahwa tidak ada dua elektron yang memiliki bilangan kuantum yang sama. Jadi bila n, l, dan ml kedua elektron semuanya sama, ms haruslah berbeda, sehingga kedua elektron tersebut memiliki spin berlawanan. Secara lebih umum, tidak ada dua fermion identik (partikel dengan spin pecahan) boleh menduduki keadaan kuantum yang sama secara bersamaan.
  • Istilah Dalam Pemerintahan

    Anarkisme atau dieja anarkhisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan. 2. Bupati (dari bahasa Sansekerta: bhûpati, "raja dunia"), dalam konteks Otonomi Daerah di Indonesia adalah Kepala Daerah untuk daerah Kabupaten. Seorang Bupati sejajar dengan Walikota, yakni Kepala Daerah untuk daerah Kota. Pada dasarnya, Bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di Kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusulkan oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipil. 3. Camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. 4. Daerah Tingkat I adalah nama pembagian administratif di Indonesia di bawah tingkat nasional. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, istilah tersebut tidak dipergunakan lagi, diganti dengan istilah Provinsi. Di Indonesia ada tiga jenis provinsi: provinsi (biasa), Daerah Istimewa dan Daerah Khusus Ibu kota. Provinsi dikepalai oleh seorang Gubernur, tetapi di Daerah Istimewa Yogyakarta, sang gubernur tidak dipilih melainkan Raja yang jabatannya diwariskan dan merupakan ahli waris dari Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat yang bergelar Sultan. 5. Daerah Tingkat II (Dati II) adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah Daerah Tingkat I (Provinsi). Dati II dapat berupa Dati II Kabupaten atau Dati II Kotamadya. Perbedaan Kabupaten dengan Kotamadya (kini bernama Kota) adalah pada demografi, luas, dan sektor usaha utama daerah. 6. Saat ini istilah Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II tidak dipergunakan lagi. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Daerah Tingkat II Kabupaten dikenal dengan istilah Kabupaten saja, dan Daerah Tingkat II Kotamadya diganti dengan istilah Kota. Begitu pula, istilah Daerah Tingkat I Propinsi (memakai p) diganti dengan istilah Provinsi saja (memakai v). 7. Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan di Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kepala Kampung atau Petinggi. 8. Diktator adalah seorang pemimpin negara yang memerintah secara otoriter/tirani dan menindas rakyatnya. Biasanya seorang diktator naik takhta dengan menggunakan kekerasan, seringkali dengan sebuah kudeta. Tetapi ada pula diktator yang naik takhta secara demokratis. Contoh yang paling terkenal adalah Adolf Hitler. 9. Feodalisme adalah sebuah sistem pemerintahan di mana seorang pemimpin, yang biasanya seorang bangsawan memiliki anak buah banyak yang juga masih dari kalangan bangsawan juga tetapi lebih rendah dan biasa disebut vazal. Para vazal ini wajib membayar upeti kepada tuan mereka. Sedangkan para vazal pada gilirannya ini juga mempunyai anak buah dan abdi-abdi mereka sendiri yang memberi mereka upeti. Dengan begitu muncul struktur hirarkis berbentuk piramida. 10. Gubernur, dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, adalah kepala daerah untuk daerah provinsi. Pada dasarnya, Gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Gubernur dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat; sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. 11. Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri. 12. Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan. 13. Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. 14. Komunisme adalah salah satu ideologi di dunia. Penganut faham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifes politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik. 15. Kotamadya merupakan sebuah kota menengah (madya dalam bahasa Jawa). Istilah ini digunakan untuk membedakan antara kota besar (bahasa Inggris: city) dan kota kecil/menengah (bahasa Inggris: town) 16. Kebijakan Publik (Inggris:Public Policy) adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak. 17. Menguraikan konsep kekuasaan politik kita perlu melihat pada kedua elemennya, yakni kekuasaan dari akar kata kuasa dan politik yang berasal dari bahasa Yunani Politeia (berarti kiat memimpin kota (polis)). Sedangkan kuasa dan kekuasaan kerapa dikaitkan dengan kemampuan untuk membuat gerak yang tanpa kehadiran kuasa (kekuasaan) tidak akan terjadi, misalnya kita bisa menyuruh adik kita berdiri yang tak akan dia lakukan tanpa perintah kita (untuk saat itu) maka kita memiliki kekuasaan atas adik kita. Kekuasaan politik dengan demikian adalah kemampuan untuk membuat masyarakat dan negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran kekuasaan tersebut tidak akan dibuat oleh mereka. 18. Lurah merupakan pimpinan dari Kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Seorang Lurah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. 19. Dalam ilmu politik, legitimasi diartikan seberapa jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin. Dalam konteks legitimasi, maka hubungan antara pemimpin dan masyarakat yang dipimpin lebih ditentukan adalah keputusan masyarakat untuk menerima atau menolak kebijakan yang diambil oleh sang pemimpin. 20. Parlemen adalah sebuah dewan perwakilan rakyat dengan anggota yang dipilih untuk satu periode. 21. Parlemen adalah sebuah lembaga legislatif. 22. Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. [1] 23. Partisipasi secara harafiah berarti keikutsertaan, dalam konteks politik hal ini mengacu pada pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Keikutsertaan warga dalam proses politik tidaklah hanya berarti warga mendukung keputusan atau kebijakan yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, karena kalau ini yang terjadi maka istilah yang tepat adalah mobilisasi politik. Partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan. 24. Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan. 25. Presiden (Latin: prae-sebelum dan sedere-menduduki) adalah suatu nama jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu organisasi, perusahaan, perguruan tinggi, atau negara. Pada awalnya, istilah ini dipergunakan untuk seseorang yang memimpin suatu acara atau rapat (ketua); tapi kemudian secara umum berkembang menjadi istilah untuk seseorang yang memiliki kekuasaan eksekutif. Lebih spesifiknya, istilah "Presiden" terutama dipergunakan untuk kepala negara suatu republik, baik dipilih secara langsung, ataupun tak langsung. 26. Provinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa Belanda "provincie" yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di Kekaisaran Romawi. Mereka membagi wilayah kekuasaan mereka atas (peringkat kedua dari seluruh ke presidensial setelah kekkuasaan presiden)"provinciae". Kemungkinan kata ini berasal dari kata "provincia", yang berarti daerah kekuasaan. Kemungkinan besar ini terdiri dari kata-kata "pro" (di depan) dan "vincia" (dihubungkan). 27. Walikota merujuk kepada seorang politikus yang bertindak sebagai pemimpin sebuah kota. 28. Republik direksional adalah sebuah negara yang diperintah oleh kolose yang terdiri dari beberapa orang yang secara bersama-sama menjalankan kekuasaan sebagai Kepala Negara. Sistem pemerintahan ini berlainan baik dengan presiden dalam republik dan parlemen dalam republik. Dalam sejarah politik, istilah Directory yang berasal dari bahasa Prancis Directoire, berlaku bagi lembaga-lembaga tinggi negara secara kolegial terdiri dari beberapa anggota bertindak seperti Direktur. Sejauh ini yang terkenal adalah Directory Prancis. Namun oleh Perancis, bentuk ini pemerintah hanya dijalankan daerah jajahan yang berada di wilayah Eropa. 29. Kerajaan, wilayah di mana seorang raja memerintah. 30. Dalam sistem klasifikasi makhluk hidup menurut Carolus Linnaeus, kerajaan/ kingdom adalah penggolongan pertama suatu makhluk hidup, yaitu apakah hewan (animalia) atau tumbuhan. 31. Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. 32. Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. 33. Sistem semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensiil dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dualisme Eksekutif. Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Perancis. 34. Hubungan Internasional, adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, dan perusahaan-perusahaan multinasional. Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena Hubungan Internasional berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu. 35. Administrasi Publik (Inggris:Public Administration) adalah sektor pekerjaan, organisasi, atau aktivitas yang berhubungan dengan formulasi dan implementasi dari kebijakan yang keluarkan oleh pemerintah dan program-program untuk publik serta manajerial organisasi sektor publik. 36. Birokrasi berasal dari kata bureaucracy (bahasa inggris bureau + cracy), diartikan sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai komando dengan bentuk piramida, dimana lebih banyak orang berada ditingkat bawah dari pada tingkat atas, biasanya ditemui pada instansi yang sifatnya administratif maupun militer. 37. Adhockrasi adalah jenis organisasi adhoc pada birokrasi. Istilah ini pertama kali dipopulerkan pada tahun 1970 oleh Alvin Toffler[1], dan sejak itu menjadi sering digunakan dalam teori manajemen organisasi (terutama online organisasi), selanjutnya dikembangkan oleh para akademisi seperti Henry Mintzberg. 38. Kebijakan Publik (Inggris:Public Policy) adalah keputusan-keputusan yang mengikat bagi orang banyak pada tataran strategis atau bersifat garis besar yang dibuat oleh pemegang otoritas publik. Sebagai keputusan yang mengikat publik maka kebijakan publik haruslah dibuat oleh otoritas politik, yakni mereka yang menerima mandat dari publik atau orang banyak, umumnya melalui suatu proses pemilihan untuk bertindak atas nama rakyat banyak. Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di jalankan oleh birokrasi pemerintah. Fokus utama kebijakan publik dalam negara modern adalah pelayanan publik, yang merupakan segala sesuatu yang bisa dilakukan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak. Menyeimbangkan peran negara yang mempunyai kewajiban menyediakan pelayan publik dengan hak untuk menarik pajak dan retribusi; dan pada sisi lain menyeimbangkan berbagai kelompok dalam masyarakat dengan berbagai kepentingan serta mencapai amanat konstitusi. 39. Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. 40. Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam sistem Presidentil, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang. 41. Di bawah doktrin pemisahan kekuasaan, eksekutif adalah cabang pemerintahan bertanggung jawab mengimplementasikan, atau menjalankan hukum. Figur paling senior secara de facto dalam sebuah eksekutif merujuk sebagai kepala pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presidensiil, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer. 42. Lembaga kehakiman (atau kejaksaan?) terdiri dari hakim, jaksa dan magistrat dan sebagainya yang biasanya dilantik oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di mahkamah dan bekerjasama dengan pihak berkuasa terutamanya polisi dalam menegakkan undang-undang. 43. Kampanye politik adalah sebuah upaya yang terorganisir bertujuan untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih dan kampanye politik selalu merujuk pada kampanye pada pemilihan umum 44. Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan untama dibalik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit.(definisi ideologi Marxisme). 45. Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik [1]. Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagalpun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan. 46. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1] 47. Feodalisme adalah sebuah sistem pemerintahan di mana seorang pemimpin, yang biasanya seorang bangsawan memiliki anak buah banyak yang juga masih dari kalangan bangsawan juga tetapi lebih rendah dan biasa disebut vazal. Para vazal ini wajib membayar upeti kepada tuan mereka. Sedangkan para vazal pada gilirannya ini juga mempunyai anak buah dan abdi-abdi mereka sendiri yang memberi mereka upeti. Dengan begitu muncul struktur hirarkis berbentuk piramida. 48. Walikota merujukAdat. Keseluruhan hukum dan tradisi yang amat tua. Boikot. Dikucilkan BW (Burgerlijk Wetboek). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Core Values. Nilai-nilai inti Doktrin Hukum. Pendapat para ahli, atau sarjana hukum ternama/terkemuka Etika. Berarti watak kesusilaan atau adat atau Ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) Hakim. Aparat penegak hukum/pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili/ memutus suatu perkara. Harmoni. Keselarasan. Ius Constituendum. Hukum yang dicita-citakan Ius Constitutum. Hukum positif, hukum yang berlaku disuatu negara tertentu waktu tertentu Ius Naturale/Hukum Asasi. Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia Deklarasi pembela HAM. Pernyataan Majlis Umum PBB yang menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak secara sen-diri – sendiri maupun bersama – sama untuk ikut serta dalam kegiatan menentang pelanggaran HAM. Diskriminasi. adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik. Hak anak. adalah hak sasi manusia dan untuk kepentingan hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.Misalnya :hak perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Hak mengembangkan diri. adalah hak setiap orang atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Misalnya : hak memperoleh pendidikan, hak mencerdaskan dirinya, hak meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia bertakwa. Kewajiban dasar manusia. adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan , tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Misalnya :berbuat adil (tidak diskriminatif) kepada orang lain, menghormati hak asasi orang lain. Kejahatan kemanusiaan. adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan terhadap penduduk sipil. Misalnya: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid. Pelanggaran hak asasi manusia. adalah setiap perbuatan yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia. Kejahatan genosida. adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). adalah lembaga independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Kovenan internasional suatu perjanjian antar negara mengenai masalah tertentu (termasuk HAM) yang mengikat para negara penandatangannya. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. merupakan suatu pilihan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM tidak lewat Peradilan HAM tetapi dengan cara mengungkap masalah kebenaran dan kemudian melakukan perdamaian antara pihak korban atau ahli warisnya dengan para pelaku pelanggaran. Pokok pokok pikiran dimasukanya HAM dalam UUD 1945. merupakan pemikiran yang melatar belakangi atau alasan dimasukannya pasal–pasal tentang hak asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945 yaitu untuk mencegah berkembangnya ”negara kekuasaan” atau otoriter yang dapat bertindak sewenang – wenang kepada rakyatnya. Pengadilan HAM Ad Hoc. yaitu lembaga pengadilan yang memiliki kewenanganmelakukan proses peradilan terhadap para pelaku pelanggaran HAM berat yang diberlakukan surut (retroaktif) sebelum berlakunya UU Nomor 26Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Pelanggaran HAM berat. pelanggaran yang digolongkan kejahatan luar biasa,seperti antara lain pembunuhan untuk memusnhkan suatu kelompok atau etnis tertentu (genoside), teroris, kejahatan perang. Advokat. Adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Jaksa. adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang Kaidah. Atau norma atau peraturan-peraturan tingkah laku manusia Kebiasaan. Perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Kesadaran Hukum. Keyakinan akan kebenaran yang dilaksanakan dengan perbuatan patuh hukum. Kewarganegaraan. Segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara KTP (Kartu Tanda Penduduk). Identitas suatu warga negara KUH PERDATA. Kitab Undang-Undang hukum Perdata KUHP. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHAP. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Moral. Perbuatan dan sikap manusia yang baik dan buruk Mores. Adat atau cara Hidup Negara. Organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Norma. Petunjuk hidup dalam masyarakat berupa perintah, anjuran dan larangan Penuntut Umum. Adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim Penduduk. Seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu Sanksi. Suatu keadaan yang dikenakan kepada yang melanggar norma Social Relation Hubungan Sosial Traktat. Perjanjian dua negara atau lebih Warga Negara. Warga negara adalah suatu negara yang ditetapkan berdasarkan perraturan perundang-undangan Yurisprudensi :Putusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutus suatu perkara yang sama Zoon Politicon. Manusia ditakdirkan sebagai mahluk sosial dan dikodratkan untuk hidup bermasyarakat. Pendapat. adalah buah gagasan atau buah pikiran. Kemerdekaan berpendapat. adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bebas dan bertanggung jawab. adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konstitusi. Hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis Konvensi. Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. kepada seorang politikus yang bertindak sebagai pemimpin sebuah kota. 1 Administrasi Perencanaan Sistem pengaturan dan penyelenggaraan perencanaan tata ruang serta realisasi rencananya; system ini merupakan suatu proses dan prosedur yang melibatkan berbagai lembaga pemerintahan, swasta dan masyarakat yang terkait di wilayah perencanaan, proses perencanaan dan pengaturan pelaksanaan segala kegiatan atau tindakan yang diperlukan untuk mengefektifkan atau mengimplementasikan perencanaan; administrasi perencanaan merupakan bagian yang sangat penting diproses perencanaan dan realisasi rencana, sehingga perlu dipahami oleh seorang perencana. 2 Afiliasi Hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijaksanaan dari orang yang lain atau badan hukum yang lain, atau sebaliknya dengan memanfaatkan adanya kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan perusahaan (Sumber : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian). 3 Aglomerasi Gabungan, kumpulan dua atau lebih pusat kegiatan, tempat pengelompokan berbagai macam kegiatan dalam satu lokasi atau kawasan tertentu, dapat berupa kawasan industri, permukiman, perdagangan, dan lain-lain ( yang dapat saja tumbuh melewati batas administrasi kawasan masing-masing, sehingga membentuk wilayah baru yang tidak terencana secara sempurna ) 4 Akuisisi Pengambilalihan kepemilikan suatu bank. (Sumber : Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan) 5 Akuntabilitas Merupakan salah satu prinsip dari sepuluh prinsip Good Governance yang berarti meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan di pemerintahan, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat dalam segala bidang kepada masyarakat. (Hasil Seminar Nasional “Tata Pemerintahan Kota yang Baik” Mei 2001) 6 Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Merupakan perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik. (Media Internal Ditjen Otda-Info Otda, Nomor 1 Tahun 2001) 7 Amdal Regional Hasil analisis mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai rencana umum tata ruang daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. 8 AMPEK (Anak-Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus) Terjemahan dari Children in Need Special Protection (CNSP), sebagai komponen program ketiga dari program kerjasama RI-UNICEF periode 2001-2005 yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan sosial dan hukum bagi anak usia 0-18 tahun yang beresiko terhadap semua bentuk diskriminasi, kekerasan, eksploitasi, penyalahgunaan dan penelantaran. 9 Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha atau kegiatan. (Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) 10 Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan / atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan. (Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) Angka Harapan Hidup Waktu Lahir Perkiraan rata-rata lamanya hidup sejak lahir yang akan dicapai oleh sekelompok penduduk. (Sumber : Menual Teknis Operasinal (MTO) Pengembangan dan Pemanfaatan IPM dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Ditjen Bina Bangda 1998). 12 Area Pelayanan Dalam Ilmu Perencanaan Kota Istilah ini menyatakan area layanan suatu unit kelembagaan, misal : area pelayanan sekolah SD atau SMP atau SMA, Puskesmas, Kantor Pos, Pasar dan lain sebagainya; misalnya juga suatu daerah yang dilayani oleh suatu sistem angkutan umum. 13 Areal Pengusahaan Hutan Areal hutan yang telah dibebani Hak Pengusahaan Hutan atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (Sumber : Keputusan Menteri Kehutanan Ni. 523/KPTS-I/693 Tgl. 16 September 1993 tentang Pedoman Perlindungan Hutan di Areal Pengusahaan Hutan). 14 ASIA (Analisis Situasi Ibu dan Anak) Suatu analisis yang bertujuan untuk melihat kondisi obyektif tentang anak dan perempuan di Kabupaten/Kota berdasarkan kelompok umur sasaran dalam siklus kehidupan keluarga dan dinaksudkan sebagai basis perencanaan program-program pembangunan SDM Dini, yang dapat dijadikan sebagai acuan oleh berbagai pihak yang berkepentingan. 15 Asosiasi Usaha Berdasakan Topik Tertentu Stakeholders (lihat Stakeholders) dalam kebijakan usaha kecil dan menengah yang dibentuk berdasarkan suatu topik atau fungsi spesifik, seperti asosiasi pengusaha, asosiasi wirausaha perempuan atau asosiasi wira usaha muda. (Makalah “Partisipasi Stakeholders : Teori dan Prakteknya di Indonesia”, pada Lokakarya Pertisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik, Depdagri, 2002). 16 Asosiasi Usaha Berdasarkan Sektor Tertentu Stakeholders (lihat Stakeholders) dalam kebijakan usaha kecil dan menengah yang cenderung lebih berorientasi pada isu nasional, meskippun mereka memiliki basis regional yang kuat dalam kelompok industri tertentu. Memformulasikan suatu agenda lobi, mengakumulasikan keahlian khusus dan membangun pelayanan spesifik begi anggotanya jauh lebih mudah bagi suatu asosiasi sektor tunggal. (Makalah “Partisipasi Stakeholders : Teori dan Prakteknya di Indonesia”, pada Lokakarya Pertisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik, Depdagri, 2002). 17 Asosiasi Usaha Lokal Stakeholders (lihat Stakeholders) dalam kebijakan usaha kecil dan menengah yang lebih memfokuskan diri pada pembangunan lokal dan isu kebijakan, meskipun mereka memiliki struktur atas pada tingkat regional dan nasional. Koperasi merupakan salah satu contoh dari Asosiasi Usaha Lokal. (Makalah “Partisipasi Stakeholders : Teori dan Prakteknya di Indonesia”, pada Lokakarya Pertisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik, Depdagri, 2002). 18 Backlog Pengeluaran yang sudah membebani rekening khusus, akan tetapi belum diajukan pertanggungjawabannya (sekaligus penggantian) ke pemberi pinjaman. 19 Badan Kerjasama BUMD Seluruh Indonesia (BKS-BUMDSI) Wadah/forum kerjasama BUMD di seluruh Indonesia baik yang telah berbadan hukum atau belum berbadan hukum dengan tujuan mengembangkan dan memberdayakan usaha anggotanya.(Sumber : Kepmendagri No. 539.05-93 Tanggal 12-8-1997 tentang Kepengurusan BKS-BUMDSI) 20 Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Suatu institusi masyarakat atau organisasi masyarakat warga di tingkat kelurahan yang diprakarsai dan dikelola secara mandiri oleh warga, untuk memenuhi kebutuhan atau memperjuangkan kepentingan bersama, memecahkan persoalan bersama, mentakan kepedulian bersama dengan tetap menghargai hak orang lain untuk berbuat yang sama. (Sumber : Informasi Ringkas Program PSKP, Dirjen Perumahan dan Permukiman, Dep. Kimpraswil, 2001) 21 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Instansi pemerintah pusat yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA).(Sumber : Rancangan Kepmendagri tentang Pedoman Teknis Prosedur dan Mekanisme Investasi Daerah). 22 Badan Perwakilan Desa (BPD) Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. BPD merupakan salah satu unsur pemerintah desa selain Kepala Desa, BPD mempunyai 4 fungsi (1) mengayomi adat istiadat; (2) membuat peraturan desa; (3) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; serta (4) melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa. 23 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (PD) Perusahaan yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. (Sumber : UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya) 24 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseorangan Terbatas (Persero) atau badan usaha lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan tersendiri. (Sumber : SKB Menteri Keuangan dan Meneg PPN?Ketua BAPPENAS No. 48/KMK.012/1987 dan No. Kep. 004/Ket/1/1987 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penata Usahaan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan APBN). 25 Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. (Sumber : Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup). 26 Bahu Jalan / Ambang Pengaman Jalan (Struktur bagian dari jalan) yang berdampingan dengan jalur gerak untuk melindungi perkerasan, menjamin, kebebasan samping dan menyediakan ruang untuk tempat berhenti sementara, parkir dan kadang-kadang dipakai oleh pejalan kaki atau bersepeda. 27 Baku Mutu Lingkungan Hidup Ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. (Sumber : Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup). 28 Banaj Tanah/Lahan Lembaga yang membebaskan tanah/lahan perkotaan diupaya membantu pengelolaan (menyediakan dan mengendalikan penggunaan tanah/lahan ruang kota sesuai rencana. 29 Bandara Lapangan dan gedung terminal, tempat pesawat udara berangkat, mendarat dan parkir, singkatan dari bandar udara 30 Bangunan Hidrolik/Air Bangunan, pengendali tingkat laku air akibat alami atau buatan, untuk menanggulangi kekurangan air waktu kemarau dan kelebihan waktu penghujan, seperti waduk atau kolam air, bendungan dan sebagainya. 31 Barang Negara Barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasau oleh instansi pemerintah pusat yang sebagian atau seluruhnya dibeli atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara serta perolehan lain yang sah. (Sumber: Lampiran Kepmendagri dan Otonomi Daerah Nomor 11 Tahun 2001) 32 Cagar Alam Kawasan suaka alam yang karena keadaan alam mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dna perekembangannya berlangsung secara alami. (Sumber : Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya) 33 Cagar Biosfer Suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem unik, dan/atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan.(Sumber : Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya). 34 Capacity Building atau Pembangunan Kapasitas Pembangunan atau peningkatan kemampuan (capacity) secara dinamis untuk mencapai kinerja dalam menghasilkan out-put dan out-come pada kerangka tertentu.(makalah “Permasalah dalam Capacity Building Daerah”, Oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, 2001). 35 Category Jenis pengeluaran dalam suatu proyek yang dibayar oleh pinjaman/loan yang bersangkutan, misalnya civil works, training, equipment dan sebagainya. 36 Commitment Fee Biaya yang dikenakan kepada peminjam atas dana pinjaman yang sudah tersedia akan tetapi belum ditarik.(Sumber : The World Bank, External Debt Management, halaman 83). 37 Corporate Plan BUMD Suatu pedoman bagi rencana pengembangan BUMD yang mendasar, menyeluruh dan berkesinambungan untuk jangka waktu tertentu yang disusun oleh BUMD yang bersangkutan dengan memperhatikan potensi dan kendala yang ada serta lingkungannya.(Sumber : Surat Mendagri No. 690/448/PUMDA tanggal 6 Juli 2000 perihal Pedoman Penyusunan Corporate Plan bagi PDAM). 38 Crash Program Method Salah satu metode yang dijadikan azas pemberdayaan masyarakat dalam realisasi program dan kegiatan Pemerintah Daerah. Metide ini mencakup upaya untuk melakukan keterpaduan program-program pembangunan lintas sektoral yang dimotori oleh instansi terkait. (Paduan Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Masyarakat, Dirjen Bangda, T.A. 2000). 39 Currency Mata uang, valuta asing sebagai alat bayar yang diterima oleh semua negara. 40 Daerah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur yang terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional 41 Daerah Aliran Sungai (DAS) Suatu daerah tertentu yang bentuk dan sifat alamnya sedemikian rupa, sehingga merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang melalui daerah tersebut di fungsinya untuk menampung air yang berasal dari air hujan dan sumber-sumber air lainnya yang penyimpanannya serta pengalirannya dihimpun dan ditata berdasarkan hukum-hukum alam sekelilingnya demi kesinambungan daerah tersebut; daerah sekitar sungai, meliputi punggung bukit atau gunung yang merupakan tempat sumber air dan semua curahan air hujan yang mengalir ke sungai, sampai daerah dataran dan muara sungai. 42 Daerah Inti Daerah yang mempunyai ciri potensi pertumbuhan ekonomi tinggi. 43 Daerah Khusus Daerah-daerah yang berdasarkan amanat GBHN 1999 perlu ditangani secara khusus dalam rangka menuntaskan gejolak konflik yang mengarah pada disintegrasi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Aceh, Papua, Maluku dan Maluku Utara. 44 Daerah Konservasi/Lindung Wilayah yang dilindungi dan dipelihara untuk mencegah kerusakan atau kemunduran berat atau kemusnahan akibat perkembangan ekonomi sosial atau fisik; daerah yang memuat sekelompok bangunan dengan bentuk arsitektur atau latar belakang sejarah yang berarti atau penting, yang oleh pemerintah dilindungi dan dipelihara untuk mencegah kerusakan atau kemusnahan. 45 Efective Date Tanggal dimana suatu naskah perjanjian mulai mengikat semua pihak dan pada saat itu pula penarikan dana dapat dilakukan.(Hasil Seminar Nasional “Tata Pemerintah Kota yang Baik “Mei 2001). 46 Efektifitas dan Efisiensi Salah satu prinsip dan sepuluh prinsip Good Governance yang berarti memberikan pelayanan pada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya dengan menggunakan segala sumber daya secara optimal (Hasil seminar Nasional “Tata Pemerintahan Kota yang Baik Mei 2001) 47 Ekologi Hubungan timbal balik antara kelompok organisasi dengan lingkungannya.(Sumber : Kamus Kehutanan Edisi Pertama 1989). 48 Ekosistem Tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup. (Sumber : Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup). 49 Ekosistem Sumber Daya Alam Hayati Suatu hubungan timbal balik antara unsur-unsur dalam alam baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi. (Sumber : Undang-undang No. 23 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya). 50 Eksploitasi Kegiatan yang meliputi pengeboran sumur produksi dan injeksi untuk mencapai target kapasitas produksi, pembangunan fasilitas lapangan panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik. Eksplorasi Kegiatan penyelidikan geologi, geokimia, geofisika dan landaian suhu yang apabila diintegrasikan pada suatu daerah panas bumi dapat menghasilkan uap atau fluida melalui pengeboran sumur eksplorasi untuk mengetahui tingkat cadangan mungkin & tingkat cadangan terbukti. 52 Fasilitas / Sarana Bangunan atau ruang terbuka; istilah umum dipakai untuk menunjuk kepada suatu unsur penting di aset pemerintah atau pemberian jasa pelayanan pada umumnya; jaringan dan/atau bangunan-bangunan yang memberi pelayanan dengan fungsi tertentu kepada masyarakat maupun perorangan berupa kemudahan kehidupan mesyarakat; di perkotaan lebih rumit dan di luar kota lebih langka; misal : bangunan-bangunan kesehatan, peribadatan, pendidikan pemerintahan, sarana transportasi umum dan sebagainya. 53 Fasilitas Kenyamanan Bangunan atau ruang, memberi kenyamanan di lingkungan tempat seseorang bertempat tinggal, bekerja dan bersantai; hal ini termasuk aspek lingkungan perkotaan, misal penambilan kota yang estetis, menyenangkan dan memberikan kenyamanan yang ditawarkan oleh lingkungan perkotaan, yang menjadi pusat informasi akomodasi, dengan cat, bahwa maknanya dikhususkan pada fungsinya bukan pada bangunannya 54 Fasilitas Komunitas/Lingkungan Bangunan yang dimiliki oleh pemerintah dan atau masyarakat yang diperlukan serta digunakan oleh orang banyak, misal : jalan, sekolah, pasar, perpustakaan umum, taman, pusat pelayanan kesehatan, kantor pos, polisi dan pemadam kebakaran, juga fasilitas-fasilitas yang secara nirlaba dimiliki dan dioperasikan oleh perorangan atau badan hukum misal : gereja, masjid, surau, langgar, lapangan olah raga (padanan kata = fasilitas lingkungan). 55 Fasilitator Desa (FD) Anggota masyarakat yang dipilih dalam proses musyawarah desa dan dianggap mampu memotivasi dan menyelenggarakan diskusi mengenai pengembangan potensi suatu sektor (hamparan).(Sumber : Panduan Teknis Administrasi Desa, Tim Koordinasi P2D Pusat, 2002). 56 Fasilitator Kecamatan-1 (FK-1) Pejabat dari kantor kecamatan yang membidangi tugas pemberdayaan masyarakat, memfasilitasi pelaksanaan P2D khususnya terkait dengan aspek kelembagaan dan partisipasi masyarakat.(Sumber : Panduan Teknis Administrasi Desa, Tim Koordinasi P2D Pusat, 2002). 57 Fasilitator Kecamatan-2 (FK-2) Personil yang bertugas untuk mendampingi, membantu kelancaran kegiatan P2D di tingkat Kecamatan, dilakukan sesuai dengan ketentuan P2D. (Sumber : Panduan Teknis Administrasi Desa, Tim Koordinasi P2D Pusat, 2002). 58 Flat Hunian yang berada pada satu lantai dan merupakan bagian dari bangunan rumah bertingkat. 59 Foreign Expenditure Pengeluaran dalam mata uang di luar negeri peminjam untuk barang-barang/jasa yang suplai dari negara lain.(Sumber : The World Bank, Disburnement Handbook, halaman 19). 60 Forum Lintas Pelaku (FLP) Forum terbuka skala Kabupaten (dan juga provinsi), yang berfungsi sebagai salah satu sarana kontrol publik. Pada hakekatnya siapapun yang berkepentingan dengan Jaringan Pengaman Sosial-Penanggulangan Kemiskinan (JPS-PK) bisa ikut serta dalam forum ini. FLP ini sama dengan SPM (lihat Sarasehan Pemberdayaan Masyarakat), namun SPM skala lebih kecil yaitu di tingkat desa.(Bahan-bahan Materi TOTMASI, Sekretariat PMP3, Ditjen Bina Bangda Depdagri, Tahun 2000). 61 Garis Batas Kemiskinan garis demarkasi yang mengindikasikan suatau keluarga dianggap miskin atau tidak. Berdasarkan kriteria BPS, sesorang atau keluarga dianggap berada di bawah garis kemiskinan jika setiap anggota keluarga mengkonsumsi rata-rata kurang dari 2100 kal. (indeks Pembangunan Regional, Ditjen Bina Bangda Departemend Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, 2001) 62 Garis Sepadan Bangunan garis batas dalam mendirikan dalam suatu persil atau petak yang tidak boleh dilewatinya; garis ini bisa membatasi fisik bangunan kearah depan, belakang atau pun samping. 63 Gerakan Koperasi Keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi. (Sumber : Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian). 64 Good Governance (Tata Pemerintahan yang Baik) Suatu tata pemerintahan atau Governance (lihat Governance/Tata Pemerintahan) yang mendasarkan diri pada prinsip-prinsip (yang kemudian dikenal dengan “Sepuluh Prinsi Tata Pemerintahan yang Baik”), antara lain : Partisipasi, Penegakan Hukum, mewujudkan adanya penegakan huum dan kepastian hukum yang adil Transparansi, Responsivness/Tanggap, Kesetaraan, Visi Strategis, Efektifitas dan Efisiensi, Profesionalisme, Ekuntabilitas dan Pengawasan. (Hasil Seminar Nasional “Tata Pemerintahan Kota yang baik” Mei 2001). 65 Governance (Tata Pemerintahan) Suatu mekanisme interkasi para pihak terkait yang berada di lembaga pemerintahan, legislatif dan masyarakat, baik secara pribadi maupun kelompok (perusahaan, asosiasi, LSM dan lain-lain) untuk bersama-sama merumuskan berbagai kesepakatan yang berkaitan dengan manajemen pembangunan dalam suatu wilayah hukum atau administratif tertentu.(Hasil Kesepakatan Bersama antara Asosiasi DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia). 66 Governanse Finanse Statistic (GFS) Sistem pengumpulan data statistik keuangan mengenai kegiatan pemerintahan yang berhubungan dengan transaksi-transaksi keuangan negara, dalam format yang sesuai untuk analisa ekonomi dan dapat diterima secara internasional.(makalah “Sistem Akuntansi Pemerintahan”, oleh Mulia P. Nasution, Departemen Keuangan Republik Indonesia). 67 Government Finance Statistic Yearbook (GFSY) Terbitan Tahunan dari statistik keuangan mengenai kegiatan pemerintahan (lihat Government Finance Statistic – GFS) yang berhubungan dengan transaksi-transaksi keuangan negara.(makalah “Sistem Akuntansi Pemerintahan’, oleh Mulia P. Nasution, Departemen Keuangan Republik Indonesia). 68 Grant atau Hibah Luar Negeri Setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa maupun dalam bentuk barang ataupun dalam bentuk jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali. (Sumber : SKB Menteri Keuangan dan Meneg PPN/Ketua BAPPENAS Nomor 48/KMK.012/1987 dan Nomor Kep. 004/Ket/1/1987 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penata Usahaan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan APBN). 69 Guarantee Fee Sejenis biaya atas dikeluarkannya jaminan kredit ekspor yang harus ditanggung oleh penerima kredit ekspor.(Sumber : SKB Menteri Keuangan dan Meneg PPN/Ketua BAPPENAS Nomor 185/KMK.03/1995 dan Nomor Kep. 031/Ket/5/1995 tentang Tata Cara Perencanaan Pelaksanaan ? Penata Usahaan dan Pemantauan Pinjaman / Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan APBN). 70 Gugus Kepulauan Kumpulan dari pulau-pulau yang saling berdekatan yang terdiri dari berbagai tipe dan ukuran yang mempunyai ikatan/hubungan satu dengan yang lain. 71 Habitat Lingkungan tempat tinggal khas bagi seseorang atau kelompok masyarakat; (biologi) tempat hidup organisme tertentu, tempat hidup yang alami (bagi tumbuh-tumbuhan dan hewan), lingkungan kehidupan asli, (geografi) tempat kediaman atau kehidupan tumbuhan, hewan dan manusia dengan kondisi tertentu pada permukaan bumi 72 Hak Atas Ruang Hak-hak yang diberikan atas pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara. (Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah). 73 Hak Guna Bangunan (HGB) Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bagunan luas serta keadaan bangunan-bangunan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun, HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain (UPA60); HGB dapat diberikan kepada warga Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurun hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. 74 Hak Lintas Damai Hak yang diberikan kepada semua jenis kapal asing untuk berlayar melewati laut teritorial dan perairan suatu negara yang tidak mengganggu kedamaian, ketertiban umum dan keamanan negara yang dilaluinya. 75 Hak Lintas Transit Hak yang diberikan kepada semua jenis kapal asing untuk berlayar melewati selat yang digunakan untuk pelayaran Internasional secara cepat dan tidak terputus, dari satu bagian ZEE atau laut lepas meuju kegian dari ZEE atau laut lepas. 76 Hak Pakai Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain; yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan perundangan dapat diberikan selama jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu, dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa apapun (UPA60). 77 Iklim Usaha Kondisi yang diupayakan oleh Pemerintah berupa penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan diberbagai aspek kehidupan sosial ekonomi, agar masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dan dukungan berusaha yang seluar-luasnya terutama bagi usaha kecil sehingga berkembang menjadi tangguh dan mandiri. (Sumber Undang-Undang No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil). 78 Impoverishment Suatu proses yang aktif yang memusnahkan akses masyarakat pada banyak pilihan atau proses pelemahan dalam berbagai sektor, ekonomi, ekologi, sosial, politik, budaya dan mengenai pada mayoritas masyarakat kita.(Makalah oleh Ir. Sutan Hidayatsyah, M. Sp., dalam Seminar Nasional tentang Penguatan Komunitas sebagai Pilar Pembangunan, April 2002). 79 Indeks Gini Suatu koefisien yang berkisar dari angka 0 sampai angka 1. koefisien tersebut menjelaskan kadar kemerataan (ketimpangan) distribusi pendapat nasional. Semakin kecil koefisinnya, pertanda semakin baik distribusi pendapatan nasionalnya.(Indeks Pembangunan Regional, Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, 2001). 80 Indeks Pembangunan Manusia Suatu alat yang dapat dipergunakan untuk mengukur aspek-aspek yang relevan dengan pelaksanaan otonomi dan pembangunan daerah sebagai indeks komposit yang secara generic terdiri dari 3 komponen utama, yaitu : 1. Kawasan Pemerintah; 2. Perkembangan Wilayah; 3. Kebudayaan Masyarakat. (Sumber : Makalah Deputy Regional dan Sumber Daya Alam Pada Konasbang 2001). 81 Indikator Ukuran kwantitatif atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan. (Sumber : Proyek Pengembangan Program Transmigrasi dan PPH Tahun 2001). 82 Jalan Salah satu prasarana perhubungan yang berperan penting untuk mempermudah arus transportasi.(Sumber : Kamus Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Kamus Data Perumahan dan Pemukiman tahun 1997). 83 Jalan Akses Desa Jalan yang menghubungkan antara satu desa dengan jalur atau tempat lainnya, misalnya; Jalan raya, jalan desa lainnya dan sebagainya. (Sumber : Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 10/KPTS/1994) 84 Jalan Desa Jalan lingkungan dalam suatu desa yang menjadi jalur-jalur lalu lintas untuk mendukung kegiatan di dalamnya.(Sumber : Keputusan Menteri Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan No. 36/MEN/1995, Kamus Data Perumahan dan Permukiman Tahun 1997). 85 Jalan Lingkungan Jalan yang sirinya berperan sebagai penghubung lalu lintas dalam suatu lingkungan. 86 Jalan Penghubung Jalan yang merupakan peran penghubung antara satu tempat dengan suatu tempat/lokasi lainnya. (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Data Perumahan dan Permukiman Tahun 1997). 87 Jalan Utama Jalan yang penting dan utama bagi arus transportasi. (Sumber : Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Kamus Data Perumahan dan Permukiman Tahun 1997). 88 Kabupaten Partnership for Local Economic Development (KAPLED) Kemitraan (lihat Program Kemitraan bagi Pengembangan Ekonomi Lokal – KPEL) pada tingkat Kabupaten yang berfungsi untuk merumuskan kebijakan-kebijakan atau rencana tindak bagi pengembangan cluster suatu komoditas yang lebih spesifik dan berdampak langsung pada kelompok-kelompok spesifik. Anggota KAPLE adalah pemerintah dan swasta di wilayah Kabupaten / Kota serta wakil kelompok masyarakat. (Definisi: Bappenas, UNDP, UN Center for Settlements). 89 Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan penanaman modal 90 Macro Community Development Method Salah satu metode yang dijadikan azas pemberdayaan masyarakat dalam realisasi program dan kegiatan Pemerintah Daerah. Metode ini berupaya memperluas wawasan aparat Pemda dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap konsep: (1) pembangunan berlandaskan pada kemampuan masyarakat; (2) penciptaan Community Center sebagai basis perencanaan pembangunan; dan (3) peningkatan partisipasi komunitas masyarakat. (Panduan Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Masyarakat, Dirjen Bangda, TA 2000) 91 Naskah Perjanjian Luar Negeri(NPLN) Suatu naskah perjanjian atau suatu naskah lainnya yang merupakan kesepakatan mengenai pinjaman atau hibah luar negeri yang ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PPHLN). (Sumber : SKB Menteri Keuangan dan Meneg PPN/Ketua BAPPENAS Nomor 48/KMK.012/1987 dan Nomor Kep. 004/Ket/1987 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penata Usahaan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan APBN). 92 Obligasi Pinjaman yang diperoleh dari penertiban surat utang. 93 PAP (Pembinaan dan Administrasi Proyek) Dana yang bersumber dari APBN atau APBD yang digunakan untuk kegiatan administrasi, pembinaan, pemantauan dan pengendalian program. 94 Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang) Forum musyawarah/rapat koordinasi, sosialisasi, pengambilan dan perumusan keputusan mulai dari tingkat desa sampai tingkat nasional dan dianggap sebagai mekanisme Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah. Istilah Rakorbang pada tiap tingkatan antara lain (1) Tingkat Desa/Kelurahan dalam Musbangdes, (2) Tingkat Kecamatan dalam UDKP (lihat UDKP), (3) Tingkat Kabupaten/Kota dalam Musyawarah Pembangunan Daerah Tk. II (Musbangda II), (4) Tingkat Propinsi pada Musbangda I, (5) antar wilayah pada Konregbang, dan (6) Tingkat Nasional pada Konasbang. 95 Sarana Lingkungan Fasilitas penunjang yang berfungsi untuk menyelenggarakan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.(Sumber : Undang-Undang RI No.24 Tahun 1992 tentang Tata Ruang). 96 Taman Hutan Raya Kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budidaya pariwisata dan rekrasi. (Sumber Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya) 97 Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) Merupakan Rapat Koordinasi Pembangunan (Rakorbang) di tingkat Kecamatan. UDKP sangat strategis sebagai wahana warga masyarakat untuk proses-proses pengambilan keputusan tentang kegiatan yang akan dilakukan, wahan sosialisasi dan penyebaran informasi tentang latar belakang, manfaat, sasaran dan hal-hal lain yang berkaitan dengan progarm pembangunan prasarana perdesaan berbasis pemberdayaan masyarakat. Ada beberapa tahapan UDKP, antara lain (1) UDKP-1 merupakan tahapan sosialisasi dan kesepakatan kerja; (2) UDKP-2 merupakan tahap penyusunan dan kesepakatan atas Rencana Strategis Kecamatan; (3) UDKP-3 merupakan tahapan penyusunan Progaram Investasi Kecamatan (PIK); (4) UDKP-4 merupakan tahapan penetapan bentuk pelaksanaan tahun berikutnya. (Panduan Pelaksanaan P2D T.A 2001 – 2003, TIM Koordinasi Pusat P2B) 98 Vicious Circle of Poverty and Backwardness Diterjemahkan sebagai lingkaran setan kemisikinan dan keterbelakangan adalah kondisi suatu masyarakat yang berada dan sulit untuk keluar dari kemiskinan dan penyebab kemiskinan itu sendir. Produktifitas rendah; Pendapatan Rendah; Pendapatan Nasional Rendah; lemahnya infrastruktur pendukung investasi; Sempitnya lapangan kerja; Pengangguran; daya beli dan daya motivasi kerja yang rendah; dan akhirnya kembali pada rendahnya produktivitas. Strategi mengatasi masalah kemiskinan tersebut adalah dengan memotong siklus melalaui peningkatan di bidang sarana fisik dan SDM, yang bermuara pada tergeraknya investasi dari dalam dan menarik investasi dari luar. (Makalah “Konsepsi, Strategi dan Kebijakan Pembangunan Kawasan Cepat Tumbuh dan Kumuh”, Direktorat Permukiman dan Perumahan, Bappenas, 2002) 99 Wilayah Ruang yang merupakan kesatusan geogrofis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan/atau aspek fungsional. (Sumber : Undang-Undang No.24 tahun 1992 tentang Tata Ruang) 100 Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Bagian dari laut lepas berupa suatu jalur laut yang terletak di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak melebihi 200 mil laut diukur dari garis pangkal

    Party Photography

    Female Photography

    Male Photography

    Trendiest Photography in DSLR Style

    Trendiest Photography in DSLR Style
    Trendiest Photography in DSLR Style becoming trendy for all girls who want to be on the magazine cover and billboard...

    WHAT WE DO

    We've been developing corporate tailored services for clients for 30 years.

    CONTACT US

    For enquiries you can contact us in several different ways. Contact details are below.

    Blog Pendidikan

    • Street :Road Street 00
    • Person :Person
    • Phone :+045 123 755 755
    • Country :POLAND
    • Email :contact@heaven.com

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.